• Minggu, 21 Desember 2025

Baru 4 Bulan Menjabat, Panglima TNI Copot Letjen Kunto Arief, Anak Try Sutrisno dari Pangkogabwilhan I, Penggantinya Eks Ajudan Jokowi

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I. (instagram/91agussubiyanto)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I. (instagram/91agussubiyanto)

 

KONTEKS.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 237 pati TNI.

Salah satunya yang dimutasi adalah TNI Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I.

Letjen Kunto Arief Wibowo awalnya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Ia menjabat Pangkogabwilhan I sejak awal Januari 2025.

Baca Juga: Penggugat Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan: Kuasa Hukum Menolak, Ini Alasannya!

Letjen Kunto merupakan anak putra Wakil Presiden periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Beberapa hari lalu, Try Soetrisno berada di barisan terdepan Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tuntutan yang paling menarik perhatian publik adalah permintaan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI. 

Pengganti Letjen Kunto Arief Wibowo adalah Laksamana Madya Hersan yang saat ini menjabat Pangkogabwilhan III. 

Jejak karier Hersan termasuk mentereng, di antaranya pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi pada periode 2014-2016, kemudian kembali ke Istana dan menduduki jabatan Sekretaris Militer Presiden pada 2022-2023.

Selain jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, jabatan lain yang dimutasj adalah Panglima Koarmada III, Panglima Koopsud I dan berbagai jabatan penting lainnya yang di lingkungan Mabes TNI dan di ketiga matra TNI.

Baca Juga: Indra Sjafri Masih Aktif di PSSI Meski Dicopot dari Kursi Pelatih Timnas U-20, Erick Thohir Beri Penjelasan

Rotasi dan mutasi 237 perwira tinggi (pati) TNI dilakukan demi upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok.

Tindakan tersebut merupakan salah satu kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Hal itu untuk mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X