Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa usulan tersebut tak semata menyangkut pemulihan hak tradisional, tetapi juga mencakup aspek teritorial dan aset-aset yang dimiliki oleh Keraton maupun Mangkunegaran.
“Jadi ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya,” lanjutnya.
“Terlebih banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat ataupun klaim sepihak dari pemerintahan yang sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Pura Mangkunegaran,” jelasnya.
Baca Juga: Connie Bakrie Bawa 37 Dokumen Rahasia, Paling Ngeri soal Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP
Dany menambahkan bahwa pembentukan Daerah Istimewa Surakarta diyakini dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan global.
Menurutnya, kesatuan masyarakat adat dan kekuatan budaya lokal akan menjadi modal penting ke depan.***
Artikel Terkait
Buktikan! Ini 4 Tempat Makan Legendaris di Solo yang Melegenda
Jadwal RUNSEOKJIN_EP.TOUR, Konser Solo Pertama Jin BTS, Juni 2025
Tumurun Private Museum, Hidden Gem Seni Kontemporer di Solo yang Bikin Mata dan Pikiran Melek Estetika!
Peserta Sespimmen Polri Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Arahan Begini dari Presiden ke-7
Komisi II DPR: Ada Usulan Kota Solo Memisahkan Diri dari Provinsi Jateng, Namanya Daerah Istimewa Surakarta