KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan perintangan kasus korupsi timah dan impor gula dengan tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang merupakan advokat.
Pengungkapan perintangan kasus korupsi ini membongkar skandal yang mengguncang dunia pers dan hukum.
Dengan alat sadap yang dimiliki Kejagung, persekongkolan jahat antara oknum advokat dan pemimpin redaksi media televisi terbongkar.
Baca Juga: Serangan terhadap Media Meningkat, Human Rights Watch Desak Presiden Prabowo Lindungi Kebebasan Pers
Akhirnya terungkap kalau Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), menjadi kaki tangan kedua advokat untuk menyebarkan narasi negatif. Menggelar diskusi dan aksi demonstrasi untuk menyerang institusi Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, tersangka TB secara sengaja membuat narasi provokatif dan menyerang reputasi Kejagung atas pesanan MS dan JS, dengan dana mencapai Rp478.500.000.
Para tersangka ini sengaja menggiring opini publik terhadap fakta hukum yang dibahas di persidangan.
Baca Juga: Konklaf, Ritual Rahasia Pemilihan Paus yang Penuh Drama dan Makna
“Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo (tersebut) di persidangan sementara berlangsung,” kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Atas perintah MS dan JS, tersangka TB kemudian menyebarkan berita-berita manipulatif di media sosial dan kanal digital yang terafiliasi dengan Jak TV.
Selain acara televisi, mereka juga menggelar dialog, talkshow, atau diskusi panel di sejumlah kampus. Secara khusus acara tersebut diliput dan disiarkan JakTV.
Baca Juga: Zona Merah OPM Papua Pindah dari Nduga ke Yahukimo
Isu yang kerap diangkat adalah mengenai kerugian keuangan negara secara sepihak dan tanpa dasar perhitungan valid.
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO
Merasa Tersudut Berita Negatif, Kejagung Tersangkakan Direktur Pemberitaan TV Swasta
Kata Direktur Pemberitaan JakTV Usai Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi