Para tersangka dikabarkan mendapat informasi bahwa Kejagung melakukan penyadapan.
Mereka yang khawatir upanya ini akan dibongkar, kemudian langsung menutupi jejak kejahatannya. Sejumlah konten dan berita yang sebelumnya telah tersebar luas kemudian mereka hapus.
Abdul Qohar menambahkan, Kejagung kembali menegaskan bahwa penangkapan terhadap TB bukan karena pemberitaan yang dihasilkan, melainkan karena pemufakatan jahat yang dilakukan.
"Kejaksaa tidak pernah anti kritik," katanya.
Terkait kasus ini, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fachri Albar yang Kembali Terjerat Narkoba, Inilah Kilas Balik Karier dan Kontroversi Sang Aktor
Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.***
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO
Merasa Tersudut Berita Negatif, Kejagung Tersangkakan Direktur Pemberitaan TV Swasta
Kata Direktur Pemberitaan JakTV Usai Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi