“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.
“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.
Baca Juga: Perang Dagang Amerika dan China, Harga Emas Diprediksi Terus Menguat
Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.
“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” ujar Menteri Maman.***
Artikel Terkait
Kementerian UMKM Gandeng Kemensos Berdayakan Masyarakat Lewat Wirausaha
Program MBG Buka Peluang Besar UMKM untuk Berkembang
Bank OCBC Siap Bantu UMKM dan Individu, Soal Kesehatan Finansial Hingga Perkuat Transformasi Digital
Kementerian UMKM dan Kemnaker Kolaborasi Kembangkan Kewirausahaan
Menteri Maman Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM, Bentuk Transparansi Publik