• Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Siapkan Revisi UU UMKM, Ojek Online Bakal Jadi Pengusaha Usaha Mikro

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 21:29 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama pengemudi ojek online.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama pengemudi ojek online.

 



KONTEKS.CO.ID
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 April 2025 menyampaikan, bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online.

Baca Juga: Berseragam Lengkap, Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Dampingi Khofifah Temui Jokowi

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” ujar Menteri Maman.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti.

Maka dengan memasukkan mereka dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Lima Perusahaan Taipan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp4,79 Triliun

Menteri UMKM menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.

“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” kata Menteri Maman.

Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal.

Baca Juga: Video Viral di Medsos! Dokter Spesialis Obgyn di Garut Terekam CCTV Lagi 'Grepe-grepe' Pasien saat USG

Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X