• Sabtu, 18 April 2026

Apa itu TKDN dan Jenis Penghitungannya, Presiden Prabowo Mau Lebih Fleksibel

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Rabu, 9 April 2025 | 08:50 WIB
Presiden Prabowo minta produksi barang dan jasa tidak lagi kaku dengan aturan TKDN. (Pexels)
Presiden Prabowo minta produksi barang dan jasa tidak lagi kaku dengan aturan TKDN. (Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto kemarin mengungkapkan segera mengubah aturan mengenai TKDN.

Apa itu TKDN? TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Itu adalah aspek krusial dalam rantai pasok industri dalam negeri.

Presiden Prabowo menginginkan TKDN tidak kaku, seperti aturan yang ada sekarang.

Ia mau TKDN bisa fleksibel dan harus realistis, supaya tidak kalah bersaing dengan produk dari luar negeri.

Kementerian yang bertanggung jawab mengenai TKDN ini adalah Kementerian Perindustrian.

TKDN ini dalam rantai pasok, memberi pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang dan jasa di masyarakat.

Jenis Penghitungan TKDN

Ada tiga jenis penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, berikut penjelasannya seperti dikutip dari portal sucifindo.

  • Penghitungan untuk Barang

Barang adalah benda, baik yang berwujud atau tidak, yang bisa diperdagangkan atau dimanfaatkan.

Penghitungan TKDN barang menghitung persentase komponen dalam negeri, tenaga kerja, dan negara asal alat kerja yang digunakan.

Perhitungan TKDN dilakukan untuk setiap jenis barang. Jenis barang ini diproduksi dengan proses dan bahan baku yang sama.

Jika perusahaan memproduksi barang dengan bahan dan proses yang berbeda, maka perhitungan TKDN harus dilakukan untuk masing-masing barang.

  • Penghitungan untuk Jasa

Perhitungan TKDN untuk jasa melibatkan kewarganegaraan tenaga kerja, alat dan fasilitas yang digunakan, serta jasa umum yang terlibat.

Biaya yang dihitung mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa hingga lokasi pengerjaan (On Site).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X