Setidaknya, terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.***
Setidaknya, terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.***
Artikel Terkait
Beredar Kabar Ridwan Kamil Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB, Ini Faktanya
Presiden Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Menko AHY: Komitmen Dukung Prestasi Olahraga
Daftar Peserta Lulus SNBP Diumumkan, Ketua Tim Penerimaan Sampaikan Pesan Penting
Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri Digelar 29 Maret, Semua Provinsi Pantau Hilal Kecuali Bali
Menkum Minta Publik Tak Khawatir Soal Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI: Cuma Isi 14 Institusi