"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai," tandasnya.
Diketahui, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU No.34/2004 tentang TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.
Baca Juga: Daftar Peserta Lulus SNBP Diumumkan, Ketua Tim Penerimaan Sampaikan Pesan Penting
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
Dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Setidaknya terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.***
Artikel Terkait
BMKG: Awal dan Puncak Musim Kemarau 2025 di Indonesia, Ini Prediksinya!
Beredar Kabar Ridwan Kamil Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB, Ini Faktanya
Presiden Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Menko AHY: Komitmen Dukung Prestasi Olahraga
Daftar Peserta Lulus SNBP Diumumkan, Ketua Tim Penerimaan Sampaikan Pesan Penting
Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri Digelar 29 Maret, Semua Provinsi Pantau Hilal Kecuali Bali