• Sabtu, 18 April 2026

Menkum Minta Publik Tak Khawatir Soal Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI: Cuma Isi 14 Institusi

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 18 Maret 2025 | 19:30 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas minta publik tak khawatir soal dwifungsi ABRI dalam RUU TNI  (IG @kemenkumhamri)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas minta publik tak khawatir soal dwifungsi ABRI dalam RUU TNI (IG @kemenkumhamri)

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai," tandasnya.

Diketahui, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU No.34/2004 tentang TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar Peserta Lulus SNBP Diumumkan, Ketua Tim Penerimaan Sampaikan Pesan Penting

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Setidaknya terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X