Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan kenaikan pangkat Teddy sesuai dengan ketentuan TNI dan peraturan yang berlaku.
"Informasi ini benar dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Semua administrasi juga telah terpenuhi," ujar Wahyu, seperti dikutip dari Antara.
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang juga telah dibenarkan Kadispenad.
Baca Juga: Preview Semen Padang Vs Persib, Delapan Pemain Inti Absen, Tekanan Membesar
Dalam surat perintah itu ada 5 poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.
Berikut 5 poin dasar itu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.***
Artikel Terkait
Menguak Peran Jampidsus Febrie Adriansyah di Lelang Murah Saham Jiwasraya
Ada Nama Boy Thohir di Lelang Murah Aset Jiwasraya
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Profil Indofood, Raksasa Industri Makanan Indonesia dan Pemiliknya
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank bjb