5. Negara Rugi Rp193 Triliun
Pihaknya, lanjut Qohar, menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Qohar mengeklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.
Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.
"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.
Baca Juga: Final Liga 2 PSIM Vs Bhayangkara FC, Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung
Kejagung menyebut, perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.
Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni, Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Lalu, Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.
"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," pungkas Qohar.***
Artikel Terkait
Pantes Mobil Rusak, Kejagung: Dirut Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite dan Dioplos Jadi Pertamax
Ayo Gercep, KAI Tebar Diskon Hingga Tiket Kereta Gratis untuk Mudik Lebaran 2025
AHY Kembali Dipilih Jadi Ketum Demokrat 2025-2030, Segera Susun Kepengurusan
Daftar 24 Daerah yang Harus Pilkada Ulang Berdasarkan Putusan MK
Kejagung Temukan Sejumlah Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina