Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.
Baca Juga: Preview Barcelona Vs Atletico Madrid: Misi Balas Dendam Blaugrana
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," terang Qohar.
3. Mens Rea dalam Proses Impor Minyak Mentah
Dalam kesempatan yang sama, Qohar mengklaim adanya dugaan pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah tersebut.
"Sebelum tender dilaksanakan, dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," ungkap Qohar.
Rencana pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Baca Juga: Preview Barcelona Vs Atletico Madrid: Misi Balas Dendam Blaugrana
Kuat dugaan, pengaturan itu dilakukan dengan pengondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan.
Pengondisian itu melibatkan Riva bersama 2 tersangka lainnya, selaku pihak yang memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
4. Penyelewengan Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite
Qohar menyebut, Riva sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.
Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar.
Baca Juga: Kejagung Temukan Sejumlah Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Artikel Terkait
Pantes Mobil Rusak, Kejagung: Dirut Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite dan Dioplos Jadi Pertamax
Ayo Gercep, KAI Tebar Diskon Hingga Tiket Kereta Gratis untuk Mudik Lebaran 2025
AHY Kembali Dipilih Jadi Ketum Demokrat 2025-2030, Segera Susun Kepengurusan
Daftar 24 Daerah yang Harus Pilkada Ulang Berdasarkan Putusan MK
Kejagung Temukan Sejumlah Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina