KONTEKS.CO.ID - Fakta-fakta dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini telah menetapkan 7 orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Baca Juga: Preview The Witch Episode 3 Sub Indo: Pengakuan Jang Hye Jin yang Menghancurkan
Pertamina pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Berikut ini sejumlah fakta-fakta yang dirangkum terkait skandal dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca Juga: Preview Chelsea Vs Southampton: Duel Tim Terpuruk di Stamford Bridge
1. Pengondisian Rapat Optimasi Hilir
Qohar mengatakan, Riva bersama dua tersangka lain diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang.
Imbasnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dalam negeri diperoleh dari impor.
Qohar menyebut, produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.
2. Penolakan Produksi Minyak Mentah KKKS
Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian impor minyak mentah.
Menurut Qohar, penolakan itu dilakukan dengan membuat berbagai alasan.
Artikel Terkait
Pantes Mobil Rusak, Kejagung: Dirut Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite dan Dioplos Jadi Pertamax
Ayo Gercep, KAI Tebar Diskon Hingga Tiket Kereta Gratis untuk Mudik Lebaran 2025
AHY Kembali Dipilih Jadi Ketum Demokrat 2025-2030, Segera Susun Kepengurusan
Daftar 24 Daerah yang Harus Pilkada Ulang Berdasarkan Putusan MK
Kejagung Temukan Sejumlah Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina