metro

Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta

Kamis, 6 Februari 2025 | 16:09 WIB
Wali Kota Jakpus, Arifin diperiksa Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Ilustrasi: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin diperiksa Kejati Jakarta dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud).

Dengan demikian, Penyidik Kejati Jakarta telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi kasus tersebut.

Selain Arifin, penyidik juga Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra, pada Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga: Kamis Sore Jelang Malam, Garena Bagikan Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2025: Sikat

"Melaporkan 3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP," ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

"Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," katanya.

Menurut Syahron, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra tak menghadiri pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Banyak Siswa Sekolah Menengah Gagal Ikut SNBP Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penyebab dan Nasibnya  

Jaksa pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Sebelumnya, jaksa juga telah memeriksa Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.

Penyidik pun telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW).

Baca Juga: Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK: Pengertian, Fungsi, dan Hal Penting yang Perlu Kita Ketahui

Lalu, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO).

Ketiganya bersepakat menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini