KONTEKS.CO.ID - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan sejumlah polisi lainnya segera digelar Polda Metro Jaya.
Total ada 4 personel yang semula bertugas di Polres Jakarta Selatan telah masuk dalam penempatan khusus (Patsus) terkait lambatnya penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Mereka juga akan disidangkan terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka yang merupakan anak petinggi Prodia. Keduanya melaporkan telah mengalami pemerasan hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Murka Trump karena Kecanggihan DeepSeek Bikin Perusahaan Teknologi AS 'Gelagapan'
"Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Pendalaman masih dilakukan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya. Terutama untuk mengungkap pihak-pihak lain dalam kasus dugaan pemeresan tersebut.
Karena itu, Radjo belum bisa membeberkan waktu pasti kapan sidang etik bakal digelar terhadap AKBP Bintoro dkk.
Baca Juga: Detik-Detik Kebakaran Air Busan Versi Penumpang: Api dari Ruang Kargo..
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi. Antara 10 sampai dengan 11 (saksi sudah diperiksa)," katanya.
Dalam perkara ini, peran AKBP Bintoro masih terkait penyalahgunaan wewenang. Namun pengungkapan masih dilakukan, tentu untuk mengetahui secara rinci apa penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," jelas Radjo.
Baca Juga: Jam Kiamat Tunjukkan Dunia 89 Detik Lebih Dekat dengan Kehancuran, Ini Penyebabnya!