metro

Larangan Rokok di Tempat Hiburan, PHRI Sebut Tak Realistis Hingga Picu PHK dan Penurunan Omzet

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:34 WIB
PHRI khawatir larangan merokok di tempat hiburan matikan bisnis dan picu PHK (Dok Pixabay)

Menurutnya, tempat hiburan seperti bar dan diskotek di sejumlah negara telah memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Baca Juga: Larangan Merokok di Tempat Hiburan, CBA: Ada Motif Tersembunyi di DPRD DKI

Namun, kata Pramono, meski ada KTR industri tembakau juga tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.

Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.

"Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, tapi perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu," ujarnya.

Namun, lanjut Pramono, Ranperda KTRtetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR.

Dia menyebut, hak individu perokok tetap dihormati, namun mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih.

"Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini