"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.
Terkait perkara pembunuhan ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Bintoro menegaskan proses telah dinyatakan P21.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti. Mereka telah siap untuk disidangkan.
Menurut Bintoro, dengan pelimpahan ke JPU maka tidak ada upaya untuk menghentikan perkara yang dilaporkan. Dia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Potongan Pertama di Kepala
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Bintoro menegaskan, tuduhan dirinya melakukan pemerasan hingga Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil. Tentunya tuduhan tersebut dia pastikan tidak benar.
Arif Nugroho alias Sebastian (48) dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupkan anak bos Prodia, melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada April 2024, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membunuhan FA (16), ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dilangsungkan, Begini Skema yang Disiapkan
Libur Panjang Imlek 2025 di Jakarta, Cek 4 Event Seru dan Tak Terlupakan
Mantan Kasat Reskrim Jaksel Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar, Kasus Kematian ABG Open BO
Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Merasa Difitnah
Klarifikasi Lengkap AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar