KONTEKS.CO.ID - Simak jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil Keliling Jakarta, hari ini Jumat 24 Januari 2025.
Bagi yang masa berlakunya hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi yang disediakan Polda Metro Jaya ini.
Khusus bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang di layanan ini.
Layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi Mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pesona Moon Woo Jin di Dark Nuns: Kursus Bahasa Latin 6 Bulan Sebelum Syuting
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Skenario Matahari Kembar? Gibran Dimungkinkan Nyalip Prabowo
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Sementara, untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling.
Artikel Terkait
Kakek 70 Tahun di Tangsel Tewas Bakar Diri, Warga Ungkap Penyebab Korban Bertindak Nekat
Deretan Dampak Kebakaran Hebat Bagi Warga Jakarta, Dari Glodok Plaza Hingga Kemayoran
Video Viral Diduga Oknum TNI Maki dan Pukul Pengendara Mobil di Jaktim, Tak Terima Mau Disalip
Satu Korban Tabrakan Mobil Dinas dengan Sopir Anak PNS Kemhan Meninggal Dunia
Video Viral Aksi Koboy Pria Todongkan Senpi karena Dilarang Isi BBM Pertalite di Jaktim, Polisi Bertindak Cepat