KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Rabu, 23 Januari 2025.
Bagi Anda yang memiliki SIM dan hampir habis, segera perpanjang di layanan ini.
Nah, bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang SIM di mobil yang disediakan Polda Metro Jaya.
Layanan perpanjangan di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanannya ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Deretan Dampak Kebakaran Hebat Bagi Warga Jakarta, Dari Glodok Plaza Hingga Kemayoran
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Siap Luncurkan Album Solo Perdana Bertajuk Ruby, Ada Collab Bareng Dua Lipa
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Artikel Terkait
Jennie BLACKPINK Siap Luncurkan Album Solo Perdana Bertajuk "Ruby", Ada Collab Bareng Dua Lipa
JAY B GOT7 Siap Gelar Konser Solo di Jakarta pada 2025, Ini Jadwalnya!
Penjualan Tiket Tinggi Sebelum Tayang, Dark Nuns Jadi Film Horor Song Hye-kyo yang Paling Dinantikan
Deretan Dampak Kebakaran Hebat Bagi Warga Jakarta, Dari Glodok Plaza Hingga Kemayoran
Viral Video Program Tidur Siang Bagi Siswa SMPN 39 Surabaya, Ternyata Sudah Diterapkan di Beberapa Negara