• Minggu, 21 Desember 2025

Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 12:31 WIB
Besaran iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi  (Foto: Instagram @sandradewi88)
Besaran iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Foto: Instagram @sandradewi88)

"Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.

Vonis Korupsi Timah Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindakan pidana pencucian uang.

Baca Juga: 7 Hari Duka Cita karena Kecelakaan Tragis Jeju Air, MBC Entertainment Awards 2024 Batal Tayang, SBS Entertainment Awards 2024 Juga?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis untuk membayar denda Rp1 miliar, dan mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara bila tidak dapat membayar.

Selain itu, Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang penganti Rp210 miliar kepada negara.

Bila tidak bisa membayar, maka negara akan merampas harta bendanya untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Bila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X