Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***
Artikel Terkait
Petaka Sopir Pengganti Mobil MBG Yayasan Darul Esti
Sopir Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
Ini Kondisi Mobil MBG Penabrak Puluhan Murid SDN 01 Kalibaru Cilincing Hasil Pemeriksaan Dishub Jakut
Kemendikdasmen Imbau Publik Tak Sebar Info Tak Terverifikasi soal Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru 01