KONTEKS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB).
GNIB merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib dan indah melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
GNIB tidak hanya menekankan kebersihan dalam arti fisik tetapi juga menyangkut kebersihan lingkungan visual dan tata kota, termasuk penataan ruang publik dari keberadaan reklame, spanduk, banner, baliho dan alat peraga lainnya yang sering kali terpasang secara sembarangan.
Baca Juga: Polri Tunggu Hasil Resmi soal Larangan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki mandat untuk menegakkan perda/ atau perkada memegang peranan sentral dalam mendukung GNIB melalui dua jalur utama.
Penegakan Perda tentang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, serta penertiban reklame, spanduk dan alat peraga lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Peran Satpol PP ini menjadi semakin penting mengingat keberhasilan GNIB tidak dapat dilepaskan dari terwujudnya lingkungan yang bersih secara fisik dan visual.
Sampah yang berserakan dan spanduk liar yang menumpuk sama-sama menjadi simbol lemahnya kesadaran hukum dan penataan kota.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Umumkan Rencana Peremajaan, Sopir Tua JakLingko Dipaksa Berhenti
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP, Rahmat Efendi Lubis mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan GNIB karena Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan lingkungan yang bersih secara fisik dan visual.
“Kolaborasi kami lakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan berbagai instansi lainnya. Dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga berkolaborasi terkait dengan penanganan pencemaran lingkungan,” ujar Rahmat Efendi Lubis dalam Talkshow Penguatan Kapasitas Satpol PP di Daerah dalam Penegakan Hukum Perda Terkait Pelaksanaan GNIB dan Pengelolaan Sampah yang dikitip pada Jumat, 14 November 2025.
Sebagai contoh, ketika selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 2024 lalu, Jakarta dibanjiri limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah tidak terpakai.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Cukai Popok dan Tisu Basah Tak Segera Berlaku, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Pengumuman! Pemprov DKI Segera Pindahkan 2 Halte Transjakarta di Jalan Yos Sudarso
Desta Jadi Dono di Warkop DKI Reborn Gantikan Abimana, Ini Alasan Indro Warkop!
ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar
Korban Ledakan SMAN 72 Bertambah Jadi 55 Orang, Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan RS
Sah, APBD DKI Jakarta 2026 Diketok Rp81,3 Triliun