KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengenaan cukai popok dan tisu basah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ini alasannya.
"Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat 14 November 2025.
Pihaknya, kata Purbaya, tidak akan meningkatkan pajak maupun menambah jenis barang yang dikenakan sebelum ekonomi tumbuh stabil di kisaran 6 persen.
Baca Juga: Kontrakan 3 Lantai di Jakarta Barat Ludes Terbakar, Penyebab Masih Misterius
"Sebelum ekonomi stabil, saya nggak akan menambah pajak (dan bea cukai) tambahan dulu," katanya.
Sebagai informasi, pengenaan cukai untuk popok dan tisu basah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam beleid itu dijelaskan, kajian ditempuh untuk melihat potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikenakan cukai.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis penjelasan beleid tersebut.
Baca Juga: Bulu Tangkis Lansia, Menghadirkan Tawa Baru di Usia Senja
Namun, aturan tersebut tak merinci alasan pemerintah mengkaji popok dan tisu basah sebagai calon barang kena cukai.
Dalam beleid itu disebutkan, tujuan pungutan tersebut adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.***
Artikel Terkait
Ketika Menkeu Purbaya Berhadapan dengan Siswa SMA di Ruang Kelas, Begini Jadinya
Bos BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,53 Triliun ke Purbaya untuk MBG, Eh Malah Kena Tegur DPR
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Lebih Ngegas Lagi
Purbaya Yudhi Sadewa Minta Anak Muda Mulai Menabung: Tabung 50 Persen Aja Dulu!
Menkeu Purbaya Masih Ngotot Tak Mau Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Tapi...