• Senin, 22 Desember 2025

Bos BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,53 Triliun ke Purbaya untuk MBG, Eh Malah Kena Tegur DPR

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 05:09 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Foto: Istimewa)
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Belum genap setahun berjalan, program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi tantangan serius di akhir 2025.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa lembaganya membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp28,63 triliun untuk menuntaskan pelaksanaan program tersebut di sisa tahun ini.

Hal itu disampaikan Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Ramai Komentar di Akun BGN, Pegawai Dapur MBG Protes: Woiii, Bayar Noh, Belum Digaji!

“Hari ini penyerapan sudah Rp43,4 triliun dari dana APBN Rp71 triliun, yaitu sudah mencakup 61,2 persen. Tetapi, dana untuk bantuan pemerintah di 50 hari terakhir ini menyisakan Rp14,9 triliun,” kata Dadan dalam rapat.

Realisasi Molor Desember

Menurut Dadan, program MBG yang awalnya ditargetkan rampung pada Oktober atau November 2025, baru dapat direalisasikan sepenuhnya pada Desember mendatang.

Dari total dana cadangan Rp100 triliun, BGN memperkirakan akan menyerap sekitar Rp28–29 triliun pada penghujung tahun.

“Menurut proyeksi kami, di 50 hari terakhir ini kami akan membutuhkan 29,5 triliun karena SPPG kami bertambah, penerima manfaat kami bertambah,” lanjut Dadan.

Ia menambahkan, penambahan dana tersebut juga dipengaruhi oleh pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil.

“Kemudian total kebutuhan anggaran kami tambahan yang kami sedang ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun,” kata Dadan lagi.

Baca Juga: Program MBG Bakal Jangkau Wilayah Adat Baduy, Kepala BGN Spill Menunya

Kena Tegur DPR

Pemaparan Dadan sempat mendapat interupsi dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, yang menyoroti mekanisme pengajuan tambahan anggaran BGN.

Menurut Nihayatul, seharusnya lembaga eksekutif terlebih dahulu meminta persetujuan DPR sebelum mengajukan proposal anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X