• Minggu, 21 Desember 2025

Tak Perlu Bayar Lagi! Begini Cara Mudah Membuat Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Naik Transum Gratis

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 14:27 WIB
Kartu Pekerja Jakarta. (x.com/@@abumusa86)
Kartu Pekerja Jakarta. (x.com/@@abumusa86)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama kalangan pekerja.

Lewat kebijakan baru, kini pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis (Transum) seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, dan menjadi langkah nyata Pemprov DKI dalam mendukung efisiensi mobilitas pekerja di ibu kota.

Baca Juga: Bobibos, Bahan Bakar Nabati Buatan Indonesia: Murah, Ramah Lingkungan, dan Siap Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) bekerja sama dengan Bank DKI.

Tujuannya sederhana tapi berdampak besar: memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pekerja di Jakarta dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga pendidikan anak pekerja.

Melalui KPJ, pekerja tidak hanya mendapat identitas sebagai penerima manfaat, tapi juga akses terhadap program Kartu Layanan Gratis (KLG).

Baca Juga: Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad Sebut Soal Keberhasilannya Memimpin RI

Kartu inilah yang digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa biaya alias gratis.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk membangun sistem transportasi inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Syarat Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

Untuk kamu yang ingin menikmati layanan transportasi gratis lewat program KPJ, siapkan dulu beberapa dokumen penting berikut:

Baca Juga: Penghargaan Qlola by BRI dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025 Jadi Validasi Inovasi Berbasis Kebutuhan Nasabah

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi slip gaji terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Selain itu, pelamar wajib mengunduh formulir pengajuan KPJ melalui tautan resmi di bit.ly/formatkpj.

Setelah diisi lengkap, formulir dan berkas pendukung dikirimkan ke alamat email [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Baca Juga: Vivo X Fold5 Dapat Update OriginOS 6! Ini Fitur Rahasia yang Bikin HP Lipat Ini Makin Canggih dan Pintar

Program ini terbuka untuk seluruh pekerja yang berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta, baik di sektor formal maupun informal, selama memenuhi persyaratan administratif.

Alur dan Mekanisme Pengajuan KPJ

Agar tidak bingung, berikut tahapan lengkap proses pembuatan Kartu Pekerja Jakarta:

1. Pendaftaran Awal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X