• Senin, 22 Desember 2025

Pramono Anung Janji Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Jakarta Terbit dalam Satu Bulan

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung janjikan pergub larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta segera terbit (Foto: Instagram/@pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung janjikan pergub larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta segera terbit (Foto: Instagram/@pramonoanungw)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta segera terbit dalam waktu satu bulan.

Menurutnya, Pergub itu akan bermanfaat bagi komunitas pencinta anjing dan kucing khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Kemarin kami sudah rapat khusus, dan saya sudah putuskan Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan," ujarnya kepada wartawan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Kabar Duka, Dubber Senior Ika Zidane Pengisi Suara Karakter Doraemon Meninggal Dunia

"Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan. Bagi masyarakat Jakarta pencinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat," imbuhnya.

Dia lantas menegaskan terkait aturan perlindungan hewan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012. Di dalamnya termuat larangan konsumsi hewan selain hewan ternak, seperti anjing maupun kucing.

"Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita, yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Memang nggak boleh. Sehingga dengan demikian, Pergub segera saya keluarkan," tegasnya.

Baca Juga: Ibu Tiri Penyiksa Anak di Bojong Gede Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pramono Anung menyebut akan menerbitkan Pergub yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta.

Pramono menyampaikan hal itu usai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin 13 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Ini Sanksi buat Kios dan Titik Serah yang Melanggar Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi

"Jadi, mereka (DMFI) menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons," katanya.

"Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X