KONTEKS.CO.ID - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta diminta gencar menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31/2022 yang berisi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan.
"Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman," kata Syarif, dalam keterangan tertulis, Senin 21 November 2022.
Dikatakan Syarif, sejatinya untuk membangun masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Masyarakat bisa mengajukan PBG melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG)," ujarnya.
Dengan anggaran sebesar Rp831 juta yang telah disetujui dalam rancangan APBD tahun 2023, sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta.
"Dinas Citata harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP," ucapnya.