Menurut Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, aktivitas fotografi di Tebet Eco Park selama ini tak dilarang dan tanpa pungutan apa pun, baik dilakukan oleh perorangan maupun komunitas.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata Dimas, Senin.
Baca Juga: Inilah Daftar Mobil Mewah Koleksi Riza Chalid yang Disita Kejagung
Pihaknya, kata Dimas, sudah memanggil dan meminta klarifikasi komunitas yang diduga melakukan pungutan tersebut sebelum kasus tersebut viral di media sosial.
"Iya, mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," tandasnya.***
Artikel Terkait
Tebet Eco Park, Ruang Hijau Terbaru di Tengah Jakarta
Pramono Anung Minta Jalanan Jakarta Bersih dari Baliho dan Bendera Partai
Pramono Anung Bakal Bangun Rumah Sakit Tipe A di Jakarta
Terungkap Lokasi RS Tipe A di Jakarta yang Bakal Dibangun Gubernur Pramono Anung, Daerah Premium dengan Luas 3,6 Hektare
Panas Ekstrem Melanda Jakarta, Pramono Anung Instrusikan Modifikasi Cuaca Hingga Tanah Pohon