Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam waktu sekitar 6 bulan.
BNN menyangka IM dan DF melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pindana penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati.***
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Cangkareng, Sita 100 Kg Ganja Sintetis
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Bali
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Berkedok Kantor EO di Kota Malang
Pabrik Narkoba Berkedok Event Organizer di Malang Dibongkar Polisi, Pemandunya dari Malaysia
Polda Sumut Gerebek Pabrik Narkoba Modus Liquid Rokok Elektrik Senilai Rp300 Miliar, 3.000 Cartridge Telah Tersebar