Adapun, pengajuan sertifikasi kesehatan unggas dapat dilakukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di tingkat kecamatan atau kantor wali kota wilayah setempat.
Sementara itu, untuk kategori dilindungi adalah jenis merak hijau atau Pavo Muticus berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
"Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, masyarakat dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Satgas Khusus Kamseltibcarlantas Urai Horor Macet karena Perbaikan GT Dalam Kota
Pramono Anung: Orang Menjuluki Saya 'Kerongkongan Emas'
BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Jabodetabek pada Siang hingga Sore Hari
Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Petir Bayangi Jabodetabek pada Siang dan Sore Hari
Awas Macet! Berikut Gerbang Tol Dalam Kota yang Masih Ditutup hingga Hari Ini