• Sabtu, 18 April 2026

Demo Ricu Berhari-hari, Jakarta Berlakukan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Disdik DKI Jakarta berlakukan kegiatan belajat mengajar atau KBM dari rumah.  (Freepik)
Disdik DKI Jakarta berlakukan kegiatan belajat mengajar atau KBM dari rumah. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.

Ketentuan ini berlaku bagi sekolah yang dekat dengan lokasi aksi demo di sejumlah titik di Jakarta. Disdik mulai memberlakukannya besok, Senin 1 September 2025.

Regulasi ini berlaku meskipun kondisi Jakarta berangsur kondusif pascaaksi demo sejak hari Kamis hingga hari ini, Minggu 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Prabowo, Polisi Mulai Jaring Pelaku Penjarahan 

Regulasi ini termaktub dalam surat pemberitahuan nomor 8660/PK.00.00 yang ditandatangni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana. 

"Dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberitahukan bahwa Dinas Pendidikan tetap melaksanakan proses pembelajaran, baik yang dilaksanakan secara langsung di Satuan Pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah," demikian isi surat pemberitahuan Disdik DKI tersebut, Minggu 31 Agustus 2025.

Lebih lanjut disampaikan, bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Nahdiana menggarisbawahi, bagi Satuan Pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang secara langsung maupun dari rumah.

Baca Juga: Mahfud MD Imbau Demonstran dan Aparat Keamanan Supaya Negara Selamat 

Ini setelah pihak sekolah berkomunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah.

"Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," paparnya.

Nahdiana menyebutkan, pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai pemberitahuan berikutnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X