• Sabtu, 18 April 2026

Dapat Lampu Hijau dari Prabowo, Polisi Mulai Jaring Pelaku Penjarahan

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:46 WIB
Massa tak dikenal melakukan penjarahan di rumah anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya. (Kolase tangkapan layar X)
Massa tak dikenal melakukan penjarahan di rumah anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya. (Kolase tangkapan layar X)

KONTEKS.CO.ID – Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap sedikitnya 9 (sembilan) orang terduga pelaku penjarahan rumah anggota DPR Surya Utama alias Uya Kuya.

Diketahui, rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, didatangi dan dijarah pada Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

“Ya benar, untuk saat ini ada sembilan (9 terduga) pelaku kami amankan. Masih petugas dalami perannya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, dalam keterangan resminya, Minggu 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Imbau Demonstran dan Aparat Keamanan Supaya Negara Selamat 

Lebih jauh disampaikan, jumlah pelaku penjarahan lebih dari Sembilan orang. Untuk itu, petugas masih melakukan pengembangan. “Dan pelaku lainnya akan kami kembangkan. Sebab pelaku banyak sekali,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, petugas ikut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, perabotan rumah yang massa bawa kabur saat kejadian berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, aksi penjarahan oleh massa tak dikenal dilakukan di rumah milik sejumlah anggota DPR. Masing-masing Ahmad Sahroni, Eko Patrio serta Nafa Urbach.

Baca Juga: Prabowo Panggil Pimpinan Parpol ke Istana di Tengah Gelombang Demonstrasi 

Rumah milik Menkeu Sri Mulyani juga menjadi sasaran sekelompok massa yang datang menggondol harta benda di dalamnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk bertindak tegas kepada massa yang berbuat anarkis. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X