• Senin, 22 Desember 2025

Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar, Termasuk Kendaraan Dinas

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 14:37 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025.  (Foto: humas Polri)
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. (Foto: humas Polri)

"Pada saat melakukan razia sifatnya random sampling ya, tidak setiap jalan di Arteri kita tutup, tidak. Jalan-jalan tertentu, ruas-ruas tertentu, kita lakukan random sampling," ujarnya.

Karyoto juga mengingatkan personel yang terlibat dalam operasi untuk mempedomani prosedur yang telah diarahkan.

Dia meminta, pelaksanaan penindakan dilakukan dengan simpatik dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Besar Magnitudo 6,9 Bikin Maluku Tenggara Bergetar

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," ujar Karyoto.

Berikut ini pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2025:

1. Orang

a. Pengemudi melanggar marka
b. Pengemudi melawan arus
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
d. Pengemudi menggunakan handphone
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
h. Pengemudi di bawah umur.

2. Benda

a. Kendaraan tidak layak jalan
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
e. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

3. Tempat

a. Kawasan tertib lalu lintas
b. Kawasan Industri
c. Jalan Raya dan Jalan Tol
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage)
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.

4. Kegiatan

a. Pengguna jalan selain peruntukannya
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X