• Senin, 22 Desember 2025

Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota: Panduan Lengkap dan Mudah

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:11 WIB
Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/naoreliyahuu)
Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/naoreliyahuu)

Langkah 2: Mengurus di Kelurahan dan Kecamatan

Bawa semua dokumen ke kantor kelurahan untuk diverifikasi. Setelah itu, lanjutkan ke kecamatan untuk mendapatkan persetujuan permohonan pindah.

Langkah 3: Urus SKPWNI di Disdukcapil Asal

Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota asal untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Langkah 4: Laporkan ke Disdukcapil Tujuan

Setelah SKPWNI keluar, bawalah ke Disdukcapil daerah tujuan untuk:

  • Membuat KK baru

  • Mendaftarkan anggota keluarga yang ikut pindah

  • Mengubah alamat di KTP jika perlu

4. Proses Online (Jika Tersedia)

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pindah domisili secara online melalui:

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Nias Selatan

  • Website resmi Disdukcapil

  • Aplikasi seperti Dukcapil Online

  • Layanan WhatsApp atau email Disdukcapil

Cek terlebih dahulu apakah daerah asal dan tujuan Anda sudah mendukung layanan ini.

5. Estimasi Waktu Pengurusan

Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi dan ketersediaan dokumen.

6. Biaya Pengurusan

Pengurusan pindah domisili dan penerbitan KK baru tidak dipungut biaya alias gratis. Waspadai jika ada pungutan liar dari oknum.

Tips Tambahan

  • Simpan semua salinan dokumen sebagai arsip pribadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X