• Senin, 22 Desember 2025

Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD DKI, Luka Serius Retak Pinggul

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 17:49 WIB
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah.
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah.

Berkat laporan masyarakat dan bukti CCTV, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tarumajaya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kepolisian menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut, kami langsung mengamankan tersangka,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Digelar Juni 2025 di IPDN Jatinangor

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah, dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan kerugian lebih besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X