Berkat laporan masyarakat dan bukti CCTV, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tarumajaya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Kepolisian menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami langsung mengamankan tersangka,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Digelar Juni 2025 di IPDN Jatinangor
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah, dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan kerugian lebih besar.***
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas
Kemungkinan Bertambah, Polisi Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Hingga Lumpuh di Nias Selatan
Kunjungi Keluarga Korban Penganiayaan KKB, Polres Yahukimo Tegaskan Komitmen Usut Kasus Hingga Tuntas
11 Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan
Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Hercules Terkait Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Anggota Polres Depok