• Senin, 22 Desember 2025

Ranperda Larangan Merokok Tak Libatkan Pengusaha Hiburan Malam, DPRD Jakarta Diminta Adil dan Objektif

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 12:24 WIB
Kalangan pengusaha diminta dilibatkan dalam penyusunan Ranperda larangan merokok di tempat hiburan malam (Foto: Pixabay)
Kalangan pengusaha diminta dilibatkan dalam penyusunan Ranperda larangan merokok di tempat hiburan malam (Foto: Pixabay)

Menurutnya, tempat hiburan seperti bar dan diskotek di sejumlah negara telah memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Namun, kata Pramono, meski ada KTR industri tembakau juga tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.

Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.

"Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, tapi perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Budi Arie Diduga Akrab dengan Terdakwa TPPU Situs Judol, Makelar: Dia Tangan Kanannya Pak Menteri

Namun, lanjut Pramono, Ranperda KTRtetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR.

Dia menyebut, hak individu perokok tetap dihormati, namun mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih.

"Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X