Menurutnya, tempat hiburan seperti bar dan diskotek di sejumlah negara telah memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.
Namun, kata Pramono, meski ada KTR industri tembakau juga tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.
Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.
"Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, tapi perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Budi Arie Diduga Akrab dengan Terdakwa TPPU Situs Judol, Makelar: Dia Tangan Kanannya Pak Menteri
Namun, lanjut Pramono, Ranperda KTRtetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR.
Dia menyebut, hak individu perokok tetap dihormati, namun mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih.
"Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ditemukan Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Pemprov DKI Perlu Tingkatkan Pengawasan
7 Daerah Ini Sudah Terapkan Pajak Hiburan Malam Sebesar 75 Persen, Simak Daftarnya
Wali Kota Bima Arya: Tempat Hiburan Malam di Bogor Tidak Boleh Ada yang Nakal Selama Ramadan
Polri Akan Gelar Razia Narkoba di Kampung dan Tempat Hiburan Malam Saat Malam Nataru
Prajurit TNI AD Duel dengan TNI AL di Tempat Hiburan Malam, Seorang Tewas