Azam juga menyalurkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Kajari Jakbar saat ini, Hendri Antoro. Uang itu diserahkan ke Hendri dengan cara menitipkan ke Dodi Gazali.
JPU melanjutkan, eks Kajari Jakbar Iwan Ginting ikut kecipratan dana haram itu sebesar Rp500 juta. Azam menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Ginting di Citos, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023 dengan disaksikan oleh mantan Kasipidum Jakarta Barat, Sunarto.
Baca Juga: Produksi Beras dan Jagung RI Pecah Rekor, Prabowo: Ini Lompatan Besar!
Sunarto sendiri, urai JPU, kebagian Rp450 juta melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
Sementara Rp300 juta lainnya diserahkan kepada mantan Kasipidum Jakarta Barat Adib Adam dalam bentuk tunai.
JPU juga menyebutkan, Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Indra, menerima Rp200 juta melalui transfer ke rekening BCA Baroto nomor 71511000243.
Baca Juga: Turbulensi Asuransi Global Berimbas ke Indonesia, Diprediksi Ancaman Terus Berlanjut
"Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash, dan Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer," kata JPU.
Ketika dikonfimasi wartawan, Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan membenarkan nama-nama para pejabat dan eks pejabat Kejari Jakbar.
Menurut Syahron, nama-nama yang disebutkan menerima aliran uang manipulasi barang bukti pada korban investasi sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Baca Juga: Wacana Legalisasi Kasino Picu Pro-Kontra, DPR Hingga Pakar Hukum Buka Suara
Meski begitu, hasil pemeriksan terhadap para jaksa tersebut belum diumumkan hingga saat ini.
Dalam sidang, Azam didakwa melanggar empat pasal UU Tipikor, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11.
Sedangkan terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kronologi Tiko Suami BCL Terseret Dugaan Penggelapan Rp6,9 M
Polda Jambi Tangkap Pacar Dinar Candy dalam Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Dokumen
Hakim Tangguhkan Penahanan Adetya Yessi, Terdakwa Kasus Penggelapan Milik Pelapor Steely Gandawijaya
Dapur MBG di Kalibata Berhenti Beroperasi karena Rugi Hampir Rp1 Miliar, Bongkar Kronologi Penggelapan Dana
Pembebasan 2 WN India Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Melalui Restorative Justice Bisa Bikin Investor Takut