• Senin, 22 Desember 2025

Belasan Orang Diamankan dalam Bentrok di Kemang, Senapan Angin Jadi Barang Bukti

Photo Author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:15 WIB
Belasan Orang Diamankan dalam Bentrok di Kemang, Senapan Angin Jadi Barang Bukti. (X.com/@BILLRaY2019)
Belasan Orang Diamankan dalam Bentrok di Kemang, Senapan Angin Jadi Barang Bukti. (X.com/@BILLRaY2019)

KONTEKS.CO.ID - Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diguncang insiden kericuhan yang melibatkan dua kelompok warga pada Rabu pagi (30 April 2025).

Insiden ini menjadi sorotan publik usai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengunggah video ke akun Instagram @ahmadsahroni88 yang memperlihatkan sekelompok orang berlari sambil menenteng benda mirip senjata laras panjang.

Video tersebut menuai kekhawatiran karena menunjukkan suasana mencekam tanpa keterangan jelas.

Baca Juga: Mengenang 1 Mei dan Tragedi Haymarket: Akar Sejarah Hari Buruh Internasional

Orang-orang yang tampak dalam rekaman tampaknya tengah mengejar sesuatu atau melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa insiden bentrokan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB yang diduga dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan.

Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi sebuah lahan di kawasan Kemang Raya.

Mereka berupaya masuk ke area tersebut, namun dicegah oleh kelompok lain yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut. Dari situlah keributan bermula, ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis 30 April 2025.

Baca Juga: Sah, 133 Kardinal Punya Hak Suara Konklaf Pemilihan Paus Baru

Pertikaian pun memanas hingga berujung aksi saling lempar yang menyebabkan lalu lintas sekitar tersendat.

Pihak kepolisian pun langsung dikerahkan untuk mengendalikan situasi.

Hasil sementara, sebanyak 19 orang telah diamankan oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan senapan angin yang digunakan dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Reaksi Simone Inzaghi atas Hasil Imbang Inter Lawan Barcelona, Menyesal Sudah 2-0 Jadi 3-3

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X