KONTEKS.CO.ID - Kolegium Kardinal mengumumkan seluruh 133 Kardinal elektoral yang akan berpartisipasi dalam konklaf mendatang memiliki hak suara untuk memilih Paus baru.
Kantor Pers Takhta Suci merilis pernyataan resmi yang disusun oleh para Kardinal yang berkumpul dalam Kongregasi Umum pada Rabu, 30 April 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan semua Kardinal elektoral yang hadir dalam konklaf memiliki hak suara untuk memilih Paus baru.
Para Kardinal mengakui paragraf 33 dari konstitusi apostolik ‘Universi Dominici Gregis’, yang mengatur proses konklaf, menyebutkan batas maksimum 120 Kardinal sebagai pemilih.
Namun, mereka menjelaskan bahwa mendiang Paus Fransiskus telah membebaskan batas tersebut dengan mengangkat lebih dari 120 Kardinal yang berusia di bawah 80 tahun.
Baca Juga: Mundur dari Konklaf 2025, Kardinal Becciu Bikin Kejutan di Tengah Isu Skandal Keuangan Vatikan
Oleh karena itu, para Kardinal menyatakan bahwa, "Para Kardinal yang melebihi batas jumlah tersebut telah memperoleh, sesuai dengan paragraf 36 dari konstitusi yang sama, hak untuk memilih Uskup Roma sejak saat pengangkatan dan pengumuman mereka."
Dalam pernyataan yang sama, para Kardinal menyampaikan apresiasi mereka kepada Kardinal Giovanni Angelo Becciu atas keputusannya untuk tidak ikut serta dalam konklaf yang akan dimulai pada 7 Mei.
“Kongregasi mencatat bahwa ia, demi kebaikan Gereja dan untuk menjaga komunio serta ketenangan dalam konklaf, telah menyampaikan keputusannya untuk tidak berpartisipasi,” bunyi pernyataan tersebut.
Para Kardinal juga menyatakan harapan mereka agar “lembaga hukum yang berwenang dapat secara definitif memastikan fakta-fakta” terkait kasus korupsi yang melibatkan Kardinal Becciu.
Artikel Terkait
Kardinal Angelo Becciu Mengundurkan Diri dari Konklaf Pemilihan Paus
Kardinal Giovanni Angelo Becciu dan Penyalahgunaan Dana Gereja, Pilih Mundur Pemilihan Paus Jelang Konklaf