Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan.
Salah satunya, calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkannya dan telah lama tinggal di Jakarta.
Baca Juga: Puncak Bogor Prioritas Turun, Tol Cikampek Padat Sekitar Karawang
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelas Budi.
Aturan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pendatang yang hanya datang ke Jakarta dengan harapan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambahnya.***
Artikel Terkait
Siang Ini Puncak Bogor Diberlakukan One Way Arah Jakarta
Cuaca Jakarta Diprediksi Akan Hujan Ringan Merata pada Rabu Siang
Tol Jakarta Cikampek Diberlakukan Contraflow, Pemudik Diminta Waspada dan Antre
Arah Puncak Bogor Macet, Diberlakukan Satu Arah Prioritas Naik
Jakarta Siap Menyambut Pendatang Baru Usai Lebaran, Tapi Harus Punya Syarat Ini