• Senin, 22 Desember 2025

Persilakan ke Jakarta, Pramono Anung Singgung Bansos Hingga Identitas Pendatang

Photo Author
- Kamis, 3 April 2025 | 15:15 WIB
Pendatang dipersilakan datang ke Jakarta, ini syarat dari gubernur Pramono Anung   (Unsplash/a_pranata)
Pendatang dipersilakan datang ke Jakarta, ini syarat dari gubernur Pramono Anung (Unsplash/a_pranata)

Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan.

Salah satunya, calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkannya dan telah lama tinggal di Jakarta.

Baca Juga: Puncak Bogor Prioritas Turun, Tol Cikampek Padat Sekitar Karawang

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelas Budi.

Aturan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pendatang yang hanya datang ke Jakarta dengan harapan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya.

"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X