• Sabtu, 18 April 2026

Jakarta Siap Menyambut Pendatang Baru Usai Lebaran, Tapi Harus Punya Syarat Ini

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 3 April 2025 | 13:16 WIB
Sejumlah perjalanan KA dialihkan keberangkatan dan kedatangannya dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara. Foto: PT KAI
Sejumlah perjalanan KA dialihkan keberangkatan dan kedatangannya dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara. Foto: PT KAI



KONTEKS.CO.ID - Kota Jakarta tetap terbuka bagi para pendatang yang ingin mencari peruntungan setelah libur Lebaran. Namun, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan bagi pendatang baru ini.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ibu kota selalu terbuka bagi mereka yang ingin bekerja dan berkontribusi.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar keberadaan pendatang baru tidak menambah beban Jakarta. Meski begitu, Pemprov Jakarta sudah mempersiapkan diri menghadapi arus urbanisasi tahunan ini.

Baca Juga: Puncak Bogor Prioritas Turun, Tol Cikampek Padat Sekitar Karawang

"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," ujar Pramono Anung pada Rabu, 2 April 2025.

Bersama Wakil Gubernur Rano Karno, Pramono memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan operasi yustisi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada aturan administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan identitas resmi yang akan diperiksa oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Resmi: Donald Trump Gebuk Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, di ASEAN Paling Rendah Singapura

"Saya dan Bang Doel, kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya. Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," katanya.

Selain identitas, Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya keterampilan bagi para pendatang.

Dalam rangka menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, Pemprov Jakarta juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mekanisme pemberian bantuan sosial atau bansos.

Baca Juga: Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian Gunung Gede Ditutup Sementara

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa calon penerima bansos harus sudah tercatat minimal 10 tahun sebagai warga tetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X