lifestyle

Apakah Profesi Lady Companion Dibolehkan dalam Ajaran Islam? Ulama MUI Angkat Bicara

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Ulama MUI angkat bicara soal profesi LC di dunia hiburan malam. (MUI)

KONTEKS.CO.ID – Belum lama ini seorang perempuan cantik pekerja Lady Companion atau LC ditemukan tewas di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ternyata korban adalah pekerja anak di bawah umur yang diklaim keluarganya masih berusia 14 tahun.

Muncul pertanyaan di masyarakat, terutama umat Islam, benarkah profesi Lady Companion dibolehkan dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Kontroversi Pasal 47 UU TNI, Komisi I DPR: Panglima TNI Tak Punya Wewenang Struktural di Jabatan Sipil

Industri Hiburan Malam dan Ajaran Agama Islam

Pertumbuhan industri hiburan malam di banyak kota besar menciptakan beragam pekerjaan yang menimbulkan persoalan dari segi hukum Islam.

Salah satunya adalah LC atau pendamping wanita di tempat-tempat hiburan malam. Misalnya, karaoke, pub atau klub malam.

Pekerjaan ini melibatkan interaksi langsung antara wanita dengan para pengunjung pria dalam suasana yang jauh dari nilai-nilai kesopanan dan moralitas Islam.

Sebagai seorang Muslim, apakah agama memberi lampu hijau seorang wanita bekerja dalam profesi ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi?

Baca Juga: FSGI Tolak Rencana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Jangan Hadiahi Pelaku Lalai

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein meneagskan, hukum pekerjaan pendamping wanita dalam hiburan malam adalah haram. Sebab LC mengharuskan penampilan yang melanggar larangan agama.

Ia berpendapat, profesi LC umumnya menuntut penampilan yang menarik, interaksi fisik yang tidak sepatutnya, serta berada dalam lingkungan yang dipenuhi kemaksiatan. Sebut saja minuman keras, musik berlebihan, dan atmosfer yang mendorong perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.

“Ya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya mencari nafkah saja atau dengan pakaian tertutup saja, itu rasanya sulit ya. Itu adalah sebuah harapan yang tidak akan ditemukan dalam masyarakat kita,” ungkap Kiai Zia UI, mengutip laman MUI, Minggu 12 Oktober 2025.

Lebih lanjut disampaikan, profesi LC tidak semata-mata hanya untuk mencari nafkah untuk kebutuhan. Tetapi di samping itu, ada hiburan yang dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan maksiat.

Baca Juga: Sadis, KKB Yahukimo Bunuh Guru saat Bersama Murid Mau Tanam Pohon di Luar Sekolah

Halaman:

Tags

Terkini