Diskon Listrik 50 Persen
- Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah.
- Kebijakan ini berlaku selama Januari hingga Februari 2025, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97 persen dari total pelanggan.
Bantuan Pangan 10 Kg Per Bulan
Pemerintah akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kg per bulan untuk masyarakat di kategori desil 1 dan 2.
Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM
- Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
- Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tarif PPh tetap 0 persen.
Baca Juga: Profil Mirzan Meer, Suami Pevita Pearce Pemilik Perusahaan Perhiasan Ternama di Malaysia
Insentif untuk Properti dan Mobil Listrik
- Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
- Diskon 100 persen berlaku untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
- Mobil listrik dan hibrida, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: Yeonjun TXT Nyanyikan OST Cinderella at 2 AM, Ini Lirik Lagu Boyfriend
Jasa Strategis atau Barang Bebas Pajak
Beberapa jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa bebas pajak antara lain:
- Jasa pendidikan
- Pelayanan kesehatan medis
- Pelayanan sosial
- Angkutan umum
- Jasa keuangan
- Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.***
Artikel Terkait
5 Juta Buruh Bergerak Tolak PPN 12 Persen: Mogok Nasional!
Luhut Pastikan PPN 12 Persen Molor: Pemerintah Lagi Garap Stimulus untuk Rakyat Miskin
PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Beli Token Rp100.000 Bayar Rp50.000
Sabun, Deterjen, Baju, Spotify, Netflix hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen, Yuk Boncos Bareng