• Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bebas Pajak hingga Diskon Listrik Per 1 Januari 2025

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 09:07 WIB
Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. (Ilustrasi akues1/Freepik)
Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. (Ilustrasi akues1/Freepik)

Diskon Listrik 50 Persen

  • Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah.
  • Kebijakan ini berlaku selama Januari hingga Februari 2025, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97 persen dari total pelanggan.

Baca Juga: Sinopsis Rented in Finland, KShow ini Gaet Lee Je Hoon, Cha Eun Woo, Lee Dong Hwi, dan Kwak Dong Yeon

Bantuan Pangan 10 Kg Per Bulan

Pemerintah akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kg per bulan untuk masyarakat di kategori desil 1 dan 2.

Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

  • Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
  • Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tarif PPh tetap 0 persen.

Baca Juga: Profil Mirzan Meer, Suami Pevita Pearce Pemilik Perusahaan Perhiasan Ternama di Malaysia

Insentif untuk Properti dan Mobil Listrik

  • Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
  • Diskon 100 persen berlaku untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
  • Mobil listrik dan hibrida, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: Yeonjun TXT Nyanyikan OST Cinderella at 2 AM, Ini Lirik Lagu Boyfriend

Jasa Strategis atau Barang Bebas Pajak

Beberapa jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa bebas pajak antara lain:

  • Jasa pendidikan
  • Pelayanan kesehatan medis
  • Pelayanan sosial
  • Angkutan umum
  • Jasa keuangan
  • Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X