Untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah kena PPN 12 persen.
3. Spotify, Netflix, hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen
Setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12 persen seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya," ungkapnya.
Baca Juga: Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang
"Mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu kena dari 11 ke 12," katanya.
"Seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," tegasnya.***
Artikel Terkait
Berlaku Mulai Januari 2025, Google Kerek PPN Produknya dari 11 Persen Menjadi 12 Persen
Pemerintah Ngotot Naikkan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Diumumkan Hari Senin Besok
Siap-Siap, Hari Ini Pemerintah Umumkan PPN Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah Resmi Umumkan PPN Naik 12 Persen: RS Mahal dan Sekolah Internasional Dibidik
PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Beli Token Rp100.000 Bayar Rp50.000