• Senin, 22 Desember 2025

Sabun, Deterjen, Baju, Spotify, Netflix hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen, Yuk Boncos Bareng

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 08:25 WIB
Daftar barang kena PPN 12 persen antara lain baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik. (Ilustrasi/benzoix on Freepik)
Daftar barang kena PPN 12 persen antara lain baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik. (Ilustrasi/benzoix on Freepik)

Untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah kena PPN 12 persen.

3. Spotify, Netflix, hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen

Setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12 persen seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik. 

"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya," ungkapnya.

Baca Juga: Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang 

"Mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu kena dari 11 ke 12," katanya.

"Seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X