KONTEKS.CO.ID - Pemerintah hari ini, Senin 16 Desember 2024, akan mengumumkan secara resmi rencana PPN naik 12 persen. Artinya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%.
Rencana pengumuman PPN naik 12 persen menjadi kontradiktif dengan opini yang berkembang di masyarakat. Masyarakat dan pemerhati ekonomi secara terang-terangan menolak rencana tersebut.
Rencana "dekralasi" kenaikan itu tersampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.
"(PPN naik 12%) akan kami matangkan lagi, perhitungan akan difinalisasi. Kami akan umumkan pada hari Senin jam 10 pagi. Nanti (wartawan) kami undang. Soal PPN dan paket ekonomi. Nanti kami umumkan di kantor (Kemenko Perekonomian)," ungkap Airlangga Hartarto akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut Airlangga mengutarakan, regulasi PPN naik 12 persen akan terilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketum Partai Golkar yang tergeser itu memastikan aturan ini nantinya membuat bahan-bahan kebutuhan pokok rakyat bakal terbebas dari penerapan PPN.
"Nanti ada tarif tertentu, yang penting bahan pokok itu tidak terkena PPN," klaimnya.
Hanya ia menolak memberikan detail dari regulasi PPN 12%. Airlangga beralasan, sampai sekarang pemerintah masih memfinalisasi rencana peraturan itu. ***
Artikel Terkait
5 Juta Buruh Bergerak Tolak PPN 12 Persen: Mogok Nasional!
Luhut Pastikan PPN 12 Persen Molor: Pemerintah Lagi Garap Stimulus untuk Rakyat Miskin
Pemerintah Ngotot Naikkan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Diumumkan Hari Senin Besok