KONTEKS.CO.ID - PPN 12%. Pemerintah masih pikir-pikir soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal 2025.
Namun Google dengan beraninya langsung menaikkan PPN 12 persen pada jasa layanannya.
Per tanggal 1 Januari 2025, Google telah mengonfirmasi bakal mengadopsi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Tepatnya PPN atas layanan dan produknya di Indonesia.
Raksasa teknologi yang berbasis di Mountain View itu mengaku aturan baru itu sejalan dengan regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Yakni, mengerek tarif pajaknya dari 11% menjadi 12%.
Para pengguna layanan Google di Tanah Air, khususnya pengguna jasa Google Ads, bakal mengetahui penyesuaian pajaknya secara otomatis di halaman penagihan dan fakturnya. ***