• Senin, 22 Desember 2025

Berlaku Mulai Januari 2025, Google Kerek PPN Produknya dari 11 Persen Menjadi 12 Persen

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:36 WIB
Google menaikkan PPN layanannya dari 11% menjadi 12% di awal 2025. Foto: Ist
Google menaikkan PPN layanannya dari 11% menjadi 12% di awal 2025. Foto: Ist

KONTEKS.CO.ID - PPN 12%. Pemerintah masih pikir-pikir soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal 2025.

Namun Google dengan beraninya langsung menaikkan PPN 12 persen pada jasa layanannya.

Per tanggal 1 Januari 2025, Google telah mengonfirmasi bakal mengadopsi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Tepatnya PPN atas layanan dan produknya di Indonesia.

Raksasa teknologi yang berbasis di Mountain View itu mengaku aturan baru itu sejalan dengan regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Yakni, mengerek tarif pajaknya dari 11% menjadi 12%.

Para pengguna layanan Google di Tanah Air, khususnya pengguna jasa Google Ads, bakal mengetahui penyesuaian pajaknya secara otomatis di halaman penagihan dan fakturnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X