KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya tersebut.
Wayan Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali untuk secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.
"Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 November 2022.
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Sebelumnya, arak Bali cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.