• Senin, 22 Desember 2025

Arak Bali Masuk Kategori Minuman Spirit ke-7, Usai Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Photo Author
- Kamis, 3 November 2022 | 20:25 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi keputusan Kemendikbut yang telah menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. (Foto: Humas Pemprov Bali)
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi keputusan Kemendikbut yang telah menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. (Foto: Humas Pemprov Bali)



8. Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).





9. Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).





Laporan: Kontributor Bali, M Dafi


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Kencana

Tags

Terkini

X