• Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Sibolga, Rektor UIN Banten Jelaskan Hukum Tidur di dalam Masjid Menurut Rasulullah SAW

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 11:37 WIB
Prof M Ishom El Saha, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, menjelaskan hukum tidur di masjid menurut Rasulullah SAW. (Foto: Kemenag)
Prof M Ishom El Saha, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, menjelaskan hukum tidur di masjid menurut Rasulullah SAW. (Foto: Kemenag)

Sebaliknya ada banyak dalil yang menjelaskan fungsi masjid untuk kegiatan profan. Misalnya Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah RA. Beliau berlomba gulat dengan para sahabat di dalam masjid.

Pada saat itu Umar bin Khattab tidak berkenan namun setelah dirinya datang dan melihat Rasulullah bergulat di dalam masjid, maka Umar memakluminya.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi  

“Sebagai rumah-Nya Allah sepatutnya lebih didahulukan fungsi masjid yang ramah daripada fungsi masjid yang suci dan sakral. Masjid yang ramah dapat berfungsi menjadi tempat berteduh siapapun yang membutuhkannya,” tuturnya.

Pertimbangan inilah yang dijadikan argumentasi mayoritas ulama Mazhab di dalam Islam untuk membolehkan tidur di dalam masjid. Termasuk Mazhab Maliki, sekalipun menghukumi makruh tidur di dalam masjid bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal.

Sementara alasan ulama yang secara umum membolehkan tidur di dalam masjid, termasuk yang sudah memiliki tempat tinggal adalah hadis dengan latar sosial kehidupan keluarga Ali bin Abu Thalib.

Pada suatu saat, Rasulullah bertandang ke kediaman putri beliau, yakni Fatimah ra. namun tidak mendapati suaminya, yaitu Ali.

Baca Juga: Menteri Nusron Ungkap Soal Program Reforma Agraria, Orang Miskin Bakal Dapat Lahan, Spill Lokasinya

Fatimah berkata, "Ada satu masalah di antara saya dengan dia, sehingga dia keluar rumah."

Mendengar penjelasan putrinya, Rasulullah kemudian memerintahkan salah satu sahabat untuk mencari Ali. Dan rupanya menantu Nabi itu tertidur pulas di dalam masjid dalam posisi jubahnya tersiak dan terlumuri debu, baik badan maupun pakaian Ali.

Setelah mendapat laporan Ali bin Abu Thalib berada di dalam masjid, Rasulullah bermaksud menjemputnya dan kemudian berkata, "Bangunlah, Hai Abat-turab (Bapak yang berlumur debu)!" Inilah dalil boleh tidur di dalam masjid.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi Rp2.500 Triliun, Begini Kata Bank Indonesia

Dalam keterangan lain juga dijelaskan tentang kebiasaan Abdullah bin Umar di mana di masa kecil dan remajanya lebih banyak tidur di dalam masjid pada waktu malam.

“Hal ini menunjukkan bahwa masjid seharusnya terbuka dan ramah untuk siapa saja,” pungkas Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten itu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X