• Senin, 22 Desember 2025

Resmi! Ini Syarat dan Pajak Beli iPhone 16 di Indonesia

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 21:30 WIB
iPhone 16 (Tangkapan Layar Unsplash)
iPhone 16 (Tangkapan Layar Unsplash)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pembelian atau impor iPhone 16 diperbolehkan selama digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini dikarenakan seri iPhone 16 dari Apple belum resmi dipasarkan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor.

Namun, jika ditemukan indikasi adanya transaksi jual-beli, barang tersebut tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Pasar Kripto Berdarah! Bitcoin dan Solana Anjlok Drastis

"Jika terbukti tidak untuk tujuan pribadi, maka barang tersebut tidak dapat diproses. Misalnya, seseorang bolak-balik membeli dari luar negeri dalam waktu singkat, maka itu sudah masuk dalam profiling kami," ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa 25 Februari 2025.

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor iPhone 16

Jika iPhone 16 dibeli melalui mekanisme pengiriman, bukan sebagai barang bawaan penumpang, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk sesuai regulasi yang berlaku. Peraturan ini mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 5 Maret 2025.

Baca Juga: Kronologi Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Tak Sadarkan Diri Saat Main Sepak Bola

Dengan aturan ini, masyarakat yang ingin membeli iPhone 16 dari luar negeri perlu memperhitungkan biaya tambahan agar tidak terkejut saat tiba di Indonesia.

Bagaimana Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya?

Jika dibandingkan dengan aturan impor iPhone 15 tahun lalu, pajak dan bea masuk masih relatif sama.

Namun, dengan tingginya harga iPhone 16 yang dibanderol antara USD799 hingga USD1.599, biaya tambahan bisa cukup signifikan.

Baca Juga: Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia karena Serangan Jantung saat Fun Football

Chotibul juga mengingatkan bahwa setiap pembeli harus memastikan barang yang diimpor tidak bertujuan komersial. "Kami akan menindak tegas pembelian berulang yang berpotensi diperjualbelikan," tegasnya.

Dampak bagi Konsumen

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan iPhone 16 lebih cepat, impor bisa menjadi pilihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X